Persyaratan SKUP Migas
Silakan lengkapi persyaratan proses SKUP MIGAS dibawah ini :
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko dengan KBLI sesuai subbidang yang diajukan dan KBLI 09100
- Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
- Izin Lokasi / PKKPR
- NPWP Perusahaan
- SP PKP Perusahaan
- KTP dan NPWP seluruh pengurus dan pemengang saham perusahaan
- Laporan keuangan akuntan publik
- Dokumen Tenaga Ahli sesuai subbidang meliputi : Sertifikat Kompetensi sesuai subbidang, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
- Daftar Peralatan utama sesuai subbidang beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)) dan sertifikat uji kelayakan
- Surat Kontrak Pekerjaan sesuai subbidang beserta BAST
- Sertifikat ISO sesuai subbidang, Sertifikat ISO Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit*
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
- Profil Perusahaan (Company Profile)
- Surat Referensi Bank
- Dokumen jaminan purna jual (dokumen terkait dengan garansi pekerjaan / proyek)
- Dokumen jaringan pemasaran (gambaran terkait jangkauan bisnis perusahaan)
- Kop surat Perusahaan
- Akun OSS (username dan password)
- Persyaratan lain akan kami informasikan kemudian *apabila diperlukan
Konsultasi lebih lanjut cara penuhi persyaratan sesuai klasifikasi yang diajukan, silakan hubungi :
Sarah 0813-8000-1718
Bagikan artikel ini ke :