0813-1000-6549
amarta@ijintender.biz
PLN terus berupaya melakukan penyelesaian target proyek 35 GW dan diharapkan dapat selesai sesuai target, yakni antara tahun 2026 - 2028.
Dari data tersebut, jelas para Kontraktor masih banyak peluang yang bisa dijalankan di Sektor Kelistrikan ini. Untuk bisa menjadi Perusahaan Jasa Penunjang Ketenagalistrikan ini, anda wajib memiliki IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik WAJIB memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang di keluarkan oleh Kementerian ESDM. Sebelum mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, badan usaha harus registrasi & sertifikasi Perusahaan melalui LSP yang di Akreditasi Kementerian ESDM.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, kantor perwakilan asing, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Setiap pengeluaran informasi Tender dan pengerjaan proyek di sektor Kelistrikan dengan bidang Pembangkit, Instalasi, Pengoperasian & Pemanfaatan serta Distribusi, Pemerintah mewajibkan seluruh peserta Tender memiliki IUJPTL lengkap dengan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Tenaga Ahli teknik listrik yang bersertifikat SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan, serta kelengkapan administrasi lainnya.
Untuk memenuhi persyaratan ini, Badan Usaha wajib memilikinya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI - Kode Baku Lapangan usaha Indonesia yang sesuai dan Izin Operasional sektor Ketenagalistrikan, yaitu IUJPTL.
Jangan sampai hanya selembar kertas yang tak terpenuhi, proyek depan mata hilang tanpa permisi !
Silakan KONSULTASI & dapatkan SOLUSI TEPAT melakukan Registrasi & Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik agar layak mengikuti Tender Pemerintah / Swasta
cek info tender proyek disini !
Our Achievement
Sejak tahun 2009, ribuan klien telah kami bantu dalam memenuhi persyaratan tender dari aspek legalitas & sertifikasi serta administrasi.
Kami telah 2 (dua) kali menerima penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI & Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan RI
As The Most TRUSTED Company |
As The Best of the Best Quality Services |
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik WAJIB memiliki TENAGA AHLI yang bersertifikat SKTTK, memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik & IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Cara Prosesnya ? CEK DISINI !
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan yang diberikan kepada Tenaga Teknik Listrik yang telah lulus Uji Kompetensi dan berpengalaman di bidangnya.
Cekidot persyaratan & biayanya disini !
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui LSP Akreditasi, sesuai dengan Kualifikasi & Klasifikasi Perusahaan.
Cekidot cara proses & syaratnya disini !
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini diberikan setelah badan usaha memiliki SKTTK dan SBUJPTL.
Cekidot cara proses & syaratnya disini !
Silakan lakukan pendaftaran untuk Training & Uji Kompetensi SKTTK serta Sertifikasi Tenaga Ahli lainnya, seperti : K3 Umum, K3 Ketinggian, SKK Konstruksi dll
Cekidot persyaratan & biayanya disini !
Read More
Video
Training & Uji Kompetensi
Tender Information
JOIN OUR MEMBERSHIP
We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.
Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial. > Click Here <
Website Assistants
Our Instagram
@ijintender_indonesia Follow Us
Our Media