TRAINING & SERTIFIKASI TENAGA AHLI / TEKNIK Semua Sektor

Call Us
amarta@ijintender.biz

izin usaha jasa pertambangan - iujp

Kami KONSULTAN yang TEPAT bagi anda dalam membantu proses IUJP mulai dari pemenuhan persyaratan yang diperlukan hingga TERBIT dan TERDAFTAR !

FREE CONSULTATION

Dasar Hukum :

 

IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan :

  1. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang:
    1. Penyelidikan Umum;
    2. Eksplorasi;
    3. Studi kelayakan;
    4. Konstruksi Pertambangan;
    5. Pengangkutan;
    6. Lingkungan Pertambangan;
    7. Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau
    8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  
  2. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
    1. penambangan; atau
    2. pengolahan dan pemurnian. 

 

Syarat proses IUJP

  1. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan dijalankan (lihat tabel dibawah!)
  2. Persiapkan minimal 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang bersertifikat sesuai bidangnya.                        Klik : Sertifikat Tenaga Ahli Tambang POP
  3. Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut  ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya. 
  4. Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dijalankan
  5. Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
  6. Memiliki Sistem Manajemen & Safety : ISO 9001; OHSAS & ISO 14001
  7. Memiliki Akta Khusus Pertambangan (khusus Non-Konstruksi)
  8. Kelengkapan Administrasi dll

Syarat lainnya ata jika ada persyaratan yang belum anda miliki, silakan konsultasikan dengan Tim Marketing kami !.

 

klasifikasi IUJP

Tentukan Klasifikasi atau bidang pekerjaan yang anda jalankan di sektor pertambangan ini, sesuai dengan kode KBLI yang anda miliki pada NIB serta Akta Perusahaan (Pasal 3 : Maksud & Tujuan).

KLASIFIKASI SUB KLASIFIKASI
1. Penyelidikan Umum

1. Survey Tinjau (Reconnaissance)

2. Remote sensing

3. Prospeksi

2. Eksplorasi

1. Manajemen Eksplorasi

2. Penentuan Posisi

3. Pemetaan Topografi

4. Pemetaan Geologi

5. Geokimia

6. Geofisika

7. Survei Bawah Permukaan

8. Geoteknik

9. Pemboran Eksplorasi

10. Percontoan Eksplorasi

11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan

3. Studi Kelayakan

1. Penyusunan dokumen lingkungan

2. Penyusunan Studi Kelayakan

4. Konstruksi Pertambangan

1. Penerowongan (Tunneling)

2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah

3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah

4. Shaft Sinking

5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah

6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah

7. Pemboran dan Peledakan

8. Fasilitas Perbengkelan

9. Komisioning Tambang

10. Ventilasi Tambang

11. Fasilitas Pengolahan

12. Fasilitas Pemurnian

13. Jalan Tambang

14. Jalan Angkut

15. Jembatan

16. Pelabuhan

17. Gudang Bahan Peledak

18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair

19. Sistem Penyaliran

20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

21. Kolam Pengendap

22. Tailing Storage Facility (TSF)

23. Geoteknik

5. Pengangkutan

1. Menggunakan Truk

2. Menggunakan Lori

3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)

4. Menggunakan Tongkang

5. Menggunakan Pipa

6. Menggunakan Lift

6. Lingkungan
Pertambangan

1. Pemantauan Lingkungan

2. Survei RKL/RPL

3. Pengelolaan Air Asam Tambang

4. Audit Lingkungan Pertambangan

5. Pengendalian Erosi

7. Pasca Tambang dan Reklamasi

1. Pembongkaran Fasilitas

2. Penyiapan dan Penataan Lahan

3. Penebaran Tanah Pucuk

4. Pembibitan

5. Penanaman

6. Perawatan

8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Pemeriksaan dan PengujianTeknik

2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

9. Penambangan

1. Pembukaan lahan

2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan Penutup dengan didahului peledakan

3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup tanpa didahului peledakan 

4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup

5. Penggalian Mineral (mineral getting)

6. Penggalian Batubara (coal getting)

7. Penggalian  pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan

Keterangan :

*) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD

 

"Jangan sampai hanya selembar kertas, proyek anda hilang !!"

Silakan konsultasikan penuh PENETAPAN BIDANG IUJP yang akan anda ajukan, kami akan bantu arahkan agar sesuai dengan legalitas dan proyek yang akan anda jalankan.

 

Ketentuan Pemegang IUJP 

  1. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

  2. IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

  3. IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

  4. IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.

  5. IUJP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP  yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

  6. Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
    IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

  7. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

  8. Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP 

  9. IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

 

Kewajiban Pemegang IUJP 

  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan 
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP 

cara melengkapi persyaratan iujp

Silakan KONSULTASI melalui 

Chat Fitri 0813-1717-3235

 

Halaman terkait

IUJP | Izin Usaha Jasa Pertambangan

Video


Tender Information

Tender Indonesia

JOIN OUR MEMBERSHIP

We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.

Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial
> Click Here <


Website Assistants

ijintender.co.id


Business Indonesia


 


Our Instagram


Our Media

Facebook Amarta

Twitter Amarta


Our Clients

Copyright 2024 www.ijintender.biz. All Rights Reserved