Call Us
amarta@ijintender.biz
Bukan Entrepreuneur jika anda belum memiliki Enterprise.
Saat ini, mendirikan badan usaha di Indonesia jauh lebih mudah dan fleksibel, berkat inovasi regulasi seperti adanya UU Cipta Kerja dan PP terbaru tentang perizinan usaha berbasis Risiko.
Kami akan pandu anda "BIKIN PERUSAHAAN" selangkah demi selangkah hingga badan usaha anda dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan memiliki Izin Dasar dan Izin Operasional, sehingga anda dapat leluasa bergerak mendapatkan proyek dan cuan yang diharapkan.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) — menyederhanakan beberapa aturan terkait modal, jumlah pendiri, dan kemudahan usaha.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, memperluas sektor usaha dan memperjelas kewajiban izin berdasarkan tingkat risiko.
PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil — mengatur kemudahan bagi perusahaan mikro dan kecil, termasuk pendirian PT perorangan.
Kami telah 2x mendapatkan penghargaan sebagai "AS THE BEST SERVICES CONSULTANT" dan "AS THE MOST TRUSTED COMPANY" dari Kementerian Perekonomian Bidang Pembangunan & Kebudayaan RI Tahun 2016 & 2017
Video
Tender Information
JOIN OUR MEMBERSHIP
We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.
Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial. > Click Here <
Website Assistants
Our Instagram
Our Media