TRAINING & SERTIFIKASI TENAGA AHLI / TEKNIK Semua Sektor

Call Us
amarta@ijintender.biz

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas, hanya sebatas jumlah modal yang disetorkan. Model badan usaha ini memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, karena aset pribadi dipisahkan dari aset perusahaan.

Di Indonesia, PT menjadi pilihan utama pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional. Selain memberikan kepastian hukum, PT juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.


Dasar Hukum Pendirian PT

Regulasi tentang pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas → menjadi dasar utama pendirian PT.

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja → memberikan kemudahan dengan menghadirkan opsi PT Perorangan bagi pelaku UMK.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko → mengatur sistem perizinan usaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko.


Mengapa Memilih Bentuk Usaha PT?

Mendirikan PT membawa sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Legalitas Resmi
    Usaha diakui oleh negara dan memiliki dasar hukum yang jelas.

  2. Kredibilitas Lebih Tinggi
    PT dianggap lebih profesional, sehingga lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan lembaga keuangan.

  3. Perlindungan Hukum
    Pemisahan aset pribadi dan perusahaan memberikan perlindungan apabila terjadi risiko bisnis.

  4. Kemudahan Akses Tender dan Proyek
    Hampir semua pengadaan barang/jasa pemerintah maupun swasta mensyaratkan bentuk badan usaha PT.

  5. Potensi Pertumbuhan Lebih Luas
    PT dapat menarik investor dengan penerbitan saham dan mempermudah ekspansi usaha.


Persyaratan Pendirian PT

Berdasarkan ketentuan terbaru, syarat mendirikan PT adalah:

  • Pendiri: Minimal 2 orang (untuk PT biasa), atau bisa satu orang untuk PT Perorangan (UMK).

  • Identitas: KTP dan NPWP pendiri.

  • Modal: Modal dasar dan modal disetor sesuai kesepakatan (untuk UMK, modal dasar bisa ditentukan sendiri tanpa batas minimal).

  • Alamat Domisili: Kantor atau alamat usaha yang jelas.

  • Bidang Usaha: Wajib mengacu pada KBLI 2020.

  • Dokumen Wajib: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha).


Tahapan Mendirikan PT

Proses pendirian PT dilakukan melalui beberapa langkah:

  1. Menentukan Nama Perusahaan
    Nama PT harus sesuai ketentuan, unik, dan belum dipakai perusahaan lain.

  2. Membuat Akta Pendirian
    Akta dibuat di hadapan notaris dengan mencantumkan identitas pendiri, struktur modal, serta kegiatan usaha.

  3. Pengesahan Kemenkumham
    Akta didaftarkan untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.

  4. Pendaftaran di OSS (Online Single Submission)
    Perusahaan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legal.

  5. Izin Usaha dan Operasional
    Sesuai ketentuan risiko usaha, perusahaan wajib melengkapi izin tambahan jika diperlukan.

  6. Dokumen Lengkap Perusahaan
    Setelah proses selesai, PT memiliki dokumen resmi seperti Akta, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, dan izin usaha lainnya.


Sistem Perizinan OSS Berbasis Risiko

Sejak diberlakukannya PP No. 5 Tahun 2021, pemerintah memperkenalkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Sistem ini membagi perizinan usaha menjadi tiga kategori:

  1. Risiko Rendah
    Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).

  2. Risiko Menengah
    Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar, yang diperoleh setelah pelaku usaha menyatakan kesesuaian standar.

  3. Risiko Tinggi
    Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar + Izin Usaha dengan verifikasi lebih ketat dari instansi terkait.

Dengan sistem ini, proses perizinan menjadi lebih transparan, cepat, dan sesuai tingkat risiko masing-masing bidang usaha.

Halaman terkait

Bikin PT

Video


Tender Information

Tender Indonesia

JOIN OUR MEMBERSHIP

We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.

Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial
> Click Here <


Website Assistants

ijintender.co.id


Business Indonesia


 


Our Instagram


Our Media

Facebook Amarta

Twitter Amarta


Our Clients

Copyright 2025 www.ijintender.biz. All Rights Reserved