Call Us
amarta@ijintender.biz
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi dalam saham. Para pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas, hanya sebatas jumlah modal yang disetorkan. Model badan usaha ini memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, karena aset pribadi dipisahkan dari aset perusahaan.
Di Indonesia, PT menjadi pilihan utama pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional. Selain memberikan kepastian hukum, PT juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.
Regulasi tentang pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas → menjadi dasar utama pendirian PT.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja → memberikan kemudahan dengan menghadirkan opsi PT Perorangan bagi pelaku UMK.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko → mengatur sistem perizinan usaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko.
Mendirikan PT membawa sejumlah manfaat, di antaranya:
Legalitas Resmi
Usaha diakui oleh negara dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kredibilitas Lebih Tinggi
PT dianggap lebih profesional, sehingga lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan lembaga keuangan.
Perlindungan Hukum
Pemisahan aset pribadi dan perusahaan memberikan perlindungan apabila terjadi risiko bisnis.
Kemudahan Akses Tender dan Proyek
Hampir semua pengadaan barang/jasa pemerintah maupun swasta mensyaratkan bentuk badan usaha PT.
Potensi Pertumbuhan Lebih Luas
PT dapat menarik investor dengan penerbitan saham dan mempermudah ekspansi usaha.
Berdasarkan ketentuan terbaru, syarat mendirikan PT adalah:
Pendiri: Minimal 2 orang (untuk PT biasa), atau bisa satu orang untuk PT Perorangan (UMK).
Identitas: KTP dan NPWP pendiri.
Modal: Modal dasar dan modal disetor sesuai kesepakatan (untuk UMK, modal dasar bisa ditentukan sendiri tanpa batas minimal).
Alamat Domisili: Kantor atau alamat usaha yang jelas.
Bidang Usaha: Wajib mengacu pada KBLI 2020.
Dokumen Wajib: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha).
Proses pendirian PT dilakukan melalui beberapa langkah:
Menentukan Nama Perusahaan
Nama PT harus sesuai ketentuan, unik, dan belum dipakai perusahaan lain.
Membuat Akta Pendirian
Akta dibuat di hadapan notaris dengan mencantumkan identitas pendiri, struktur modal, serta kegiatan usaha.
Pengesahan Kemenkumham
Akta didaftarkan untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Pendaftaran di OSS (Online Single Submission)
Perusahaan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas legal.
Izin Usaha dan Operasional
Sesuai ketentuan risiko usaha, perusahaan wajib melengkapi izin tambahan jika diperlukan.
Dokumen Lengkap Perusahaan
Setelah proses selesai, PT memiliki dokumen resmi seperti Akta, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, dan izin usaha lainnya.
Sejak diberlakukannya PP No. 5 Tahun 2021, pemerintah memperkenalkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Sistem ini membagi perizinan usaha menjadi tiga kategori:
Risiko Rendah
Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Risiko Menengah
Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar, yang diperoleh setelah pelaku usaha menyatakan kesesuaian standar.
Risiko Tinggi
Membutuhkan NIB + Sertifikat Standar + Izin Usaha dengan verifikasi lebih ketat dari instansi terkait.
Dengan sistem ini, proses perizinan menjadi lebih transparan, cepat, dan sesuai tingkat risiko masing-masing bidang usaha.
Video
Tender Information
JOIN OUR MEMBERSHIP
We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.
Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial. > Click Here <
Website Assistants
Our Instagram
Our Media