Sub Menu
SKT Pertamina
adalah Surat Keterangan Terdaftar yang diberikan kepada badan usaha penyedia barang/jasa yang telah menjadi rekanan terdaftar di Pertamina.Kegiatan usaha Pertamina mencakup kegiatan usaha :
a. Hulu
b. Hilir
SKT Pertamina dikeluarkan kepada badan usaha penyedia barang/jasa di Pertamina dalam bidang Hilir, sub bidang "Pemasaran & Niaga" seperti pendirian SPBU.
Masa berlaku SKT Pertamina adalah selama perusahaan aktif menjalankan kegiatan di bidang yang didaftarkan di Pertamina.
Persyaratan Permohonan SKT Pertamina
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Formulir Pendaftaran | Isian formulir diketik dan di isi sesuai dengan dokumen Perusahaan (disarankan menggunakan huruf kapital). Pengisian Data Perusahaan :
|
| 2 | SITU / Surat Keterangan Domisili Perusahaan | Alamat perusahaan lengkap dengan kode pos, telepon, fax dan email. Alamat harus sama dengan yang tercantum pada formulir pendaftaran dan kop surat perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku. |
| 3 | Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa | Sub bidang yang diminta harus tertulis secara jelas di dalam Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa, disertai dengan kode bidang/sub bidang pekerjaan. |
| 4 | Data Personalia / Struktur Organisasi | Berupa daftar nama dan jabatan atau struktur organisasi perusahaan. |
| 5 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | - |
| 6 | Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) | - |
| 7 | Pakta Integritas | Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan. |
| 8 | Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen | Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan. |
| 9 | Data pengalaman kerja 2 (dua) tahun terakhir. | Daftar pengalaman kerja harus dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan permohonan sub bidang pekerjaan yang diajukan dengan dilengkapi informasi antara lain mengenai pemberi kerja, lokasi, waktu dan nilai pekerjaan, dilampirkan sampling copy kontrak pekerjaan yang bersangkutan. |
| 10 | Data perlengkapan dan peralatan | Perlengkapan dan peralatan utama milik perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan perusahaannya. |
| 11 | Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konstruksi |
|
| 12 | Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) |
|
| 13 | Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh dari DISNAKER |
|
| 14 | Surat Ijin Industri dari DEPERINDAG |
|
| 15 | Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konsultansi |
|
| 16 | Surat keagenan tunggal/pabrikan/agen/distributor | Bagi penyedia barang/jasa berstatus keagenan |
| 17 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) | - |
| 18 | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( SPPKP ) | - |
| 19 | Bukti pembayaran pajak tahun terakhir | SPT dan SSP tahun terakhir (walaupun nihil harus tetap dilampirkan). |
| 20 | Referensi Bank | Referensi Bank (Asli) diperuntukkan untuk keperluan sertifikasi dan dibuat minimal Januari (pada tahun pendaftaran), mencantumkan no. rekening dan dicap oleh bank. |
| 21 | Neraca Perusahaan tahun terakhir yang telah di Audit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi M (Menengah) dan B (Besar) |
|
| 22 | Neraca Perusahaan 3 ( tiga ) tahun terakhir (tidak perlu di audit Kantor Akuntan Publik ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi K (Kecil) |
|
| 23 | Akte pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan MenHuKam/ |
|
| 24 | Akte perubahan Perusahaan dan Lembar Persetujuan MenHuKam. | - |
| 25 | Kartu Tanda Penduduk | Fotocopy KTP (yang masih berlaku) seluruh pengurus aktif yang tercantum dalam akte perusahaan.
Untuk WNA, Fotocopy Passport yang masih berlaku. |
| 26 | Susunan kepemilikan modal (Asli) | Harus sesuai dengan akte notaris dan dibuat pada lembaran kertas tersendiri. |
Susunan Direksi dan Komisaris dibuat pada kertas tersendiri, harus sesuai dengan Akte Notaris yang terakhir, dan masa jabatan direksi dan komisaris masih berlaku.
our solidity
is equity
Innovation and flexibility, quick and
our aim is
Dedicated
To conducting business affairs using
encourage
Business
Success and growth with our
0813-1000-6549