Sub Menu
Prosedur Persyaratan SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang)
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh pihak Migas.
• Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan.
• Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.
our solidity
is equity
Innovation and flexibility, quick and
our aim is
Dedicated
To conducting business affairs using
encourage
Business
Success and growth with our
0813-1000-6549