Selamat Datang di www.ijintender.biz Silahkan Aktifkan Javascript di Browser Anda !!

Monday, June 6, 2011     17:19

A Professional Business Consultant

Sub Menu

Cara Mendapatkan SKT Migas

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya sebagai Penunjang Migas dapat mendaftarkan diri ke Ditjen Migas dengan persiapan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir Pendaftaran
  2. Menentukan bidang & sub bidang usaha yang dijalankan sebagai Penunjang Migas dan yang akan didaftarkan disesuaikan dengan Klasifikasi bidang & sub bidang SKT Migas.
  3. Sesuaikan pengisian sistematika Klasifikasi Bidang Usaha Penunjang Migas disusun menurut hierarki mulai dari yang tertinggi sebagai berikut :
    1. Hierarki I Bidang Usaha
    2. Hierarki II Subbidang Usaha
    3. Hierarki III Bagian Subbidang Usaha
    4. Hierarki IV Subbagian Subbidang Usaha

  4. Persiapkan persyaratan dokumen perusahaan
  5. Persiapkan persyaratan khusus sesuai bidang
  6. Submit dokumen
  7. Masa proses dokumen hingga diterbitkannya SKT Migas maks. 14 hari kerja terhitung dari kelengkapan dokumen persyaratan.

Jenis Usaha Penunjang Migas

Agar badan usaha dapat menentukan bidang & sub bidang usaha yang akan didaftarkan ke Ditjen Migas (sesuai dengan item 2 tersebut diatas), sesuaikan dahulu sebelumnya dengan jenis- jenis usaha apa saja yang ada sebagai Penunjang Migas.
Usaha Penunjang MIGAS adalah Kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha sebagai penunjang Migas dibedakan sesuai dengan klasifikasi bidang usahanya.
Tentang Klasifikasi Bidang Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi ini diatur oleh :
Surat Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan No. 3003/DMT/2012

Usaha Penunjang MIGAS, terdiri dari :

  1. Usaha Jasa Penunjang :
    1. Jasa Konstruksi Migas
      1. Jasa Perencanaan (design engineering)
      2. Jasa Pelaksanaan (EPC, Instalasi dan Komisioning)
      3. Jasa Pengawasan Konstruksi
    2. Jasa Non-Konstruksi Migas
      1. Survei Seismik & Non-Seismik
      2. Pemboran
      3. Jasa Lainnya
  2. Industri Penunjang :
    1. Industri Material
    2. Industri Peralatan & Pemanfaat Migas

Sesuai amanat UU no. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam upaya menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan Internasional, Badan Usaha tetap harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

Sebagai penekanan kepada seluruh badan usaha penunjang Migas, bahwa dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, Direktorat Jenderal Migas selaku pembina produsen dalam negeri menghimbau kepada badan usaha agar dapat mengendalikan impor barang operasi dan pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan usaha Migas.

Badan usaha yang mendaftarkan sebagai penunjang Migas dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, dan PT. PMA
*dengan ketentuan khusus, lihat syarat & ketentuan khusus PT. PMA.

Informasi lebih lengkap dan jelas, silakan hubungi : 021-4759 234

Welcome To Our Smile


konsultan legalitas perusahaan
SARAH

whatsapp 0813-1000-6549

Live Chat

We are a Professional Consultant provide solutions for your business licenses, especially for those of you who will run the tenders in public and private circles.

We are assist you also in setting up a new business entity with business areas that you want, LOCAL COMPANY or FOREIGN COMPANY.

Legality in accordance with legislation and registered, of course... being the good performance of your company.


OUR OFFICE

amarta consulting

PT. Amarta Multi Sinergy
Tower Orchid Timur
OC/Lt.11/A08
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 49 Rawasari
Jakarta Pusat 10570
Indonesia
Telp : +62-21-2124 0890
+62813-1000-6549
Email : amarta@ijintender.biz





Contact Us


"Get Free Consultation With Us"