Selamat Datang di www.ijintender.biz Silahkan Aktifkan Javascript di Browser Anda !!

Monday, June 6, 2011     17:19

A Professional Business Consultant

Sub Menu

SKT Pertamina

adalah Surat Keterangan Terdaftar yang diberikan kepada badan usaha penyedia barang/jasa yang telah menjadi rekanan terdaftar di Pertamina.

Kegiatan usaha Pertamina mencakup kegiatan usaha :
a. Hulu
b. Hilir

SKT Pertamina dikeluarkan kepada badan usaha penyedia barang/jasa di Pertamina dalam bidang Hilir, sub bidang "Pemasaran & Niaga" seperti pendirian SPBU.

Masa berlaku SKT Pertamina adalah selama perusahaan aktif menjalankan kegiatan di bidang yang didaftarkan di Pertamina.

Persyaratan Permohonan SKT Pertamina

NoDokumenKeterangan
1  Formulir Pendaftaran Isian formulir diketik dan di isi sesuai dengan dokumen Perusahaan (disarankan menggunakan huruf kapital).
Pengisian Data Perusahaan :
  1. Nama Perusahaan harus sesuai dengan Akte perusahaan.
  2. Alamat perusahaan diisi sesuai dengan SITU/SK Domilisi perusahaan yang masih berlaku.
  3. Telepon perusahaan harus berupa fixed-line (bukan handphone CDMA).
  4. Facsimile perusahaan, terdapat didalam kantor perusahaan.
  5. E-mail perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan e-procurement dan pengiriman dokumen lainnya (a/l, pemberitahuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dapat dicetak akan dikirim melalui e-mail perusahaan tanpa ditandatangani oleh Panitia Sertifikasi). Apabila perusahaan tidak memiliki alamat email maka tidak akan dilakukan sertifikasi.
2SITU / Surat Keterangan Domisili PerusahaanAlamat perusahaan lengkap dengan kode pos, telepon, fax dan email.
Alamat harus sama dengan yang tercantum pada formulir pendaftaran dan kop surat perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
3Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/JasaSub bidang yang diminta harus tertulis secara jelas di dalam Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa, disertai dengan kode bidang/sub bidang pekerjaan.
4Data Personalia / Struktur OrganisasiBerupa daftar nama dan jabatan atau struktur organisasi perusahaan.
5 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)-
6Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)-
7Pakta IntegritasDitandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan.
8Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan.
9Data pengalaman kerja 2 (dua) tahun terakhir.Daftar pengalaman kerja harus dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan permohonan sub bidang pekerjaan yang diajukan dengan dilengkapi informasi antara lain mengenai pemberi kerja, lokasi, waktu dan nilai pekerjaan, dilampirkan sampling copy kontrak pekerjaan yang bersangkutan.
10Data perlengkapan dan peralatanPerlengkapan dan peralatan utama milik perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan perusahaannya.
11Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konstruksi
  1. Khusus untuk pemborongan Jasa Konstruksi (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan)
  2. Kode pekerjaan : Q.11.xx & Q.15.xx / B.01.xx & B.02.xx
  3. Sertifikat dikeluarkan oleh GAPENSI
  4. SBU dan IUJK harus masih berlaku
12Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  1. Khusus untuk pemborongan Jasa Konstruksi (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan)
  2. Kode pekerjaan : Q.11.xx & Q.15.xx / B.01.xx & B.02.xx
  3. Sertifikat dikeluarkan oleh GAPENSI
  4. SBU dan IUJK harus masih berlaku
13Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh dari DISNAKER
  1. Khusus untuk Penyedia Tenaga Kerja
  2. Kode pekerjaan : R.07.12
  3. Surat Ijin yang masih berlaku
14Surat Ijin Industri dari DEPERINDAG
  1. Khusus untuk Percetakan dan Penjilidan
  2. Kode pekerjaan : R.07.01
  3. Surat Ijin harus masih berlaku.
  4. Apabila tidak bergerak dalam bidang Percetakan dan Penjilidan, maka tidak perlu.
15Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konsultansi
  1. Khusus untuk Jasa Konsultansi
  2. Kode pekerjaan : Q.01.xx - Q.07.xx & S.xx.xx / D.01.xx
  3. Sertifikat harus masih berlaku.
16Surat keagenan tunggal/pabrikan/agen/distributorBagi penyedia barang/jasa berstatus keagenan
17 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP )-
18Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( SPPKP )-
19Bukti pembayaran pajak tahun terakhir SPT dan SSP tahun terakhir (walaupun nihil harus tetap dilampirkan).
20Referensi BankReferensi Bank (Asli) diperuntukkan untuk keperluan sertifikasi dan dibuat minimal Januari (pada tahun pendaftaran), mencantumkan no. rekening dan dicap oleh bank.
21Neraca Perusahaan tahun terakhir yang telah di Audit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi M (Menengah) dan B (Besar)
  1. Jika Pendaftaran dilakukan sebelum bulan April 2 (dua) tahun terakhir audited atau setelah bulan April (per 31 Desember).
  2. Dalam Neraca harus mencantumkan modal yang disetor dari perusahaan sesuai akte.
  3. Untuk penentuan kualifikasi ditentukan dari jumlah nilai kekayaan bersih (ekuitas).
  4. Kualifikasi B ( Besar ) nilai kekayaan bersih diatas Rp. 10 M.
  5. Kualifikasi M ( Menengah ) nilai kekayaan bersih diatas Rp. 1 M s/d Rp.10 M.
22Neraca Perusahaan 3 ( tiga ) tahun terakhir (tidak perlu di audit Kantor Akuntan Publik ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi K (Kecil)
  1. Kualifikasi K ( kecil ) nilai kekayaan dibawah Rp. 1 M.
  2. Dalam Neraca harus mencantumkan modal yang disetor dari perusahaan sesuai akte.
  3. Untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun sejak akte pendirian perusahaan, maka cukup melampirkan neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir (tidak perlu di audit Kantor Akuntan Publik ).
23Akte pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan MenHuKam/
  1. Berlaku untuk Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas.
  2. Untuk Badan Hukum lainnya cukup melampirkan Akte Pendirian Badan Hukum sesuai Peraturan Pemerintah RI yang berlaku pada saat pendaftaran sertifikasi ini.
24Akte perubahan Perusahaan dan Lembar Persetujuan MenHuKam.-
25 Kartu Tanda PendudukFotocopy KTP (yang masih berlaku) seluruh pengurus aktif yang tercantum dalam akte perusahaan.
Untuk WNA, Fotocopy Passport yang masih berlaku.
26Susunan kepemilikan modal (Asli)Harus sesuai dengan akte notaris dan dibuat pada lembaran kertas tersendiri.

Susunan Direksi dan Komisaris dibuat pada kertas tersendiri, harus sesuai dengan Akte Notaris yang terakhir, dan masa jabatan direksi dan komisaris masih berlaku.

Welcome To Our Smile


konsultan legalitas perusahaan
SARAH

whatsapp 0813-1000-6549

Live Chat

We are a Professional Consultant provide solutions for your business licenses, especially for those of you who will run the tenders in public and private circles.

We are assist you also in setting up a new business entity with business areas that you want, LOCAL COMPANY or FOREIGN COMPANY.

Legality in accordance with legislation and registered, of course... being the good performance of your company.


OUR OFFICE

amarta consulting

PT. Amarta Multi Sinergy
Tower Orchid Timur
OC/Lt.11/A08
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 49 Rawasari
Jakarta Pusat 10570
Indonesia
Telp : +62-21-2124 0890
+62813-1000-6549
Email : amarta@ijintender.biz





Contact Us


"Get Free Consultation With Us"