0813-8000-1718
amarta@ijintender.biz
Bagi anda yang ikut tender atau lelang pengadaan barang / jasa di Pemerintahan / Swasta ke berbagai Sektor, kini telah diberikan keringanan perizinan sejak awal tahun 2018. Namun, sebagai supplier atau penyedia barang / jasa wajib memiliki Sertifikat Kompetensi atau sering disebut SBU KADIN.
SBU KADIN ini adalah sebagai bukti pengakuan formal kemampuan usaha anda dalam mensuplai barang / jasa yang diakui oleh Kamar Dagang Industri atau KADIN.
KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN ini dikeluarkan oleh badan sertifikasi KADIN (Kamar Dagang Industri) kepada setiap badan usaha yang telah terdaftar sebaga anggota KADIN melalui asosiasi-asosiai yang ditunjuk oleh KADIN berdasarkan bidang & subbidang yang didaftarkan dan dijalankan atau sebagai anggota KADIN biasa.
Sebagai Supplier barang/jasa, tentu anda ingin tau kan apa manfaat menjadi Anggota Kadin setelah mendapatkan Serkom nya, cek disini
NO | PENJELASAN |
---|---|
1 | Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri |
2 | Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota KADIN lainnya |
3 | Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll |
4 | Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum |
5 | Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya : Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterngan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN |
6 | Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa. |
7 | Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. |
8 | Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD) |
9 | Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak |
10 | Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta |
Permohonan masuk keanggotaan KADIN serta mendapatkan Sertifikat Kompetensi KADIN akan disesuaikan pada tingkat kualifikasi perusahaan berdasarkan atas Nilai Modal Disetor / Kekayaan bersih persahaan.
Tingkat kualifikasinya adalah sebagai berikut :
NO | KUALIFIKASI | MODAL / KEKAYAAN BERSIH |
---|---|---|
1 | Kecil 2 (K2) | Lebih dari Rp. 50 Juta s/d Rp. 250 Juta |
2 | Kecil 1 (K1) | Lebih dari Rp. 250 Juta s/d Rp. 500 Juta |
3 | Menengah 2 (M2) | Lebih dari Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Milyar |
4 | Menengah 1 (M1) | Lebih dari Rp. 5 Milyar s/d Rp. 10 Milyar |
5 | Besar | Lebih dari Rp. 10 Milyar |
6 | PMDN | Sesuai bidang dan ketentuan BKPM |
7 | PMA | Sesuai bidang dan ketentuan BKPM |
Sertifikat Kompetensi KADIN yang merupakan bukti kemampuan badan usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai pemasok barang dan jasa, pemborongan non-konstruksi serta konsultan non-konstruksi yang dikeluarkan oleh KADIN Provinsi setiap wilayah melalui Badan Sertifikasi KADIN.
Sertifikat Kompetensi ini berisikan bidang subbidang badan usaha yang dijalankan badan usaha dan terdaftar di Badan Sertifikasi KADIN.
Beberapa bidang subbidang tertentu yang didaftarkan ke Badan Sertifikasi KADIN harus melewati peniaian kelengkapan dokumen persyaratan, pengalaman pekerjaan dll atas bidang subbidang tersebut.
Saat anda siap melakukan registrasi & sertifikasi Kompetensi Kadin ini, silakan tentukan bidang sub bidang apa sajakah yang akan anda ajukan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan tender proyek yang akan dijalankan.
Pemilihan bidang sub bidang ini boleh lebih dari 1(satu) bidang atau sub bidang, silakan cek di tabel berikut ini :
Badan Sertifikasi KADIN telah menunjuk beberapa asosiasi / asesor atas penilaian kinerja badan usaha atas bidang subbidang yang dijalankan sebagai berikut :
NO | ASOSIASI | ALAMAT |
---|---|---|
1 | Asosiasi Pengadaan, Pemeliharaan Perlengkapan Pegawai dan Kantor (AP4K) | Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok A.110, Jl. Majapahit No. 18-22 Jakarta Pusat Telp : 021-3341891 |
2 | Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) | Jl. KH. Abdullah Syafei No. 37 Tebet Telp. 021-8312429 |
3 | Asosiasi Perusahaan Pengadaan Komputer | Jl. Abdul Muis No. 68 Telp. 021-3502346 |
4 | Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK) | Jl. Majapahit Permai Blok C107 No. 18-22 Jakarta Pusat No. 18-22 Jakarta Pusat Telp. 021-3841122 |
5 | Asosiasi Konliakior Air Indonesia (AKAINDO) | Gedung ATST lantai IV Jl. DI Panjaitan Kav. 12-13 Telp. 021-85904689 |
6 | Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (IPPHAMI) | Jl. Pramuka No. C1 Jakarta Pusat Telp. 021-928720027 |
7 | Asosiasi Perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) | Gedung APJATi, Jl. Buncit Raya No. 126 Telp. 021-7994001 |
8 | Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) | Graha Multi Guna Jl. Waru No. 24 Jakarta Timur 13220 Telp./Fax : 021-47883937 |
9 | Asosiasi Pengadaan Barang & Distributor Indonesia (ARDIN) | Jl. Cideng Barat No. 109 Telp. 021-3510431 / 021-3510432 |
10 | Asosiasi Jasa Boga Indonesia (AJBI) | Tebet Barat VII No. 27 Telp. 021-8296889 |
11 | Asosiasi Perusahaan Klining Service Indonesia (APKLIDO) | Perkantoran Royal Place, Jl. Dr. Soeharjo No. 17a Telp. 021-8309477 |
12 | Asosiasi Media Luar Griya (AMLI) | Gedung Dewan Pers Lantai 3, jl. Kebon Sirih No. 34-36. Telp. 021-3450418 |
13 | Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) | Gedung PPH-UI Lantai IV Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22 Telp. 021-5269461 |
14 | Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) | Jl. Raya Fatmawati No. 15H Kebayoran Baru Telp. 021-9211203 |
15 | Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI) | Komplek Perkantoran Sanjaya Jl. Hayam Wuruk Blok M No. 2 Telp. 021-3519402 |
Video
Training & Uji Kompetensi
Tender Information
JOIN OUR MEMBERSHIP
We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.
Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial. > Click Here <
Website Assistants
Our Instagram
@ijintender_indonesia Follow Us
Our Media