What We Offer
Izin Usaha Jasa Konstruksi
SKA & SKT
SKA (Sertifikat Keahlian) dipersyaratkan sebagai kemampuan profesi seseorang atau tenaga ahli
untuk KONTRAKTOR maupun KONSULTAN. Informasi lengkap mengenai SKA silahkan klik
Read More
SKT (Sertifikat Keterampilan) dipersyaratkan sebagai kemampuan keterampilan seseorang atau
tenaga terampil khusus KONTRAKTOR.
Informasi lengkap mengenai SKT silahkan klik Read More
KTA ASOSIASI
Sebelum perusahaan melakukan REGISTRASI & SERTIFIKASI Badan Usaha ke LPJK, wajib
mendaftarkan badan usahanya sebagai Anggota Asosiasi Perusahaan yang sesuai dengan Bidang
Perusahaan dan Ter-Akreditasi LPJK.
Syarat masuk dengan anggota Asosiai Ter-Akreditasi LPJK, silahkan klik
Read More
SBU
Tender/lelang di kalangan Pemerintah maupun swasta telah mensyaratkan seluruh Perusahaan
Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang Ter-Akreditasi LPJK.
Cara bagaimana perusahaan memiliki SBU yang Terdaftar & Ter-Akreditasi LPJK, silahkan
klik
Read More
IUJK
Sebelum badan usaha mendapatkan sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstrukasi (IUJK)
, harus memiliki 3 syarat mutlak sebagai berikut:
1. Tenaga ahli yang memiliki SKA/SKT LPJK
2. Masuk keanggotaan asosiasi sesuai yang Ter-Akreditasi LPJK
3. Memiliki SBU sesuai bidang yang di pilih
Bagaimana cara Badan Usaha melengkapi 3 syarat tersebut silahkan klik
Read More
Izin Usaha Penunjang Migas
SKT MIGAS
Segera daftarkan perusahaan anda sebagai perusahaan penunjang MIGAS di
Ditjen MIGAS. Tentukan bidang & sub bidang yang akan didaftarkan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Klasifikasi
Bidang & Sub bidang skt migas sesuai Permen ESDM no. 27 tahun 2008.
Informasi lebih lengkap silahkan klik
Read More
SKUP MIGAS
Dalam upaya pemerintah mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Ditjen MIGAS mengeluarkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) dengan melakukan penelitian & penilaian kemampuan produk dalam negeri kepada setiap badan usaha penunjang MIGAS.
Syarat & prosedur diterbitkannya SKUP, silahkan klik
Read More
SKPP MIGAS
Setiap alat-alat yang didunakan sebagi penunjang MIGAS wajib dilakukan pengecekan, apakah alat-alat tersebut layak operasional sebagai alat penunjang MIGAS di kawasan MIGAS atau tidak. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Misalnya izin penggunaan pipa penyalur, Bejana Tekan, Alat pengukur panas dll.
Informasi lebih lengkap silahkan klik
Read More
SKT PERTAMINA
Badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya dibidang Konstruksi maupun non-konstruksi dan sebagai penunjang MIGAS di kalangan Pertamina dipersyaratkan mutlak untuk mendaftarkan kegiatan usaha tersebut ke Ditjen Pertamina hingga diterbitkan sebuah pengakuan formal dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT PERTAMINA).
Ketentuan dan syarat SKT Pertamina, silakan klik
Read More
Izin Usaha Penyedia Barang & Jasa
Keanggotaan
KADIN
Badan usaha yang melakukan kegiatannya sebagai pemasok barang atau jasa secara
umum atau sebagai pemasok barang atau jasa ke perusahaan jasa konstruksi atau sebagai usaha penunjang
MIGAS, dipersyaratkan masuk sebagai ANGGOTA KADIN dan Anggota Luar Biasa KADIN
(Asosiasi) sesuai bidang.
Syarat keanggotaan KADIN dan manfaat nya silakan klik
Read More
Sertifikat Kompetensi
KADIN
Sertifikat Kompetensi KADIN adalah bukti pengakuan formal
terhadap kompetensi dan kemampuan usaha perusahaan sebagai pemasok barang dan jasa, pemborongan
non-konstruksi serta konsultan non-konstruksi.
Sertifikat Kompetensi KADIN ini juga dipersyaratkan bagi perusahaan yang akan menjadi penunjang MIGAS.
Syarat memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN, silakan klik
Read More
Izin Usaha Penunjang
Pertambangan Batu Bara
SKT
Pertambangan
Bagi perusahaan penunjang mineral & batu bara harus mendaftarkan perusahaannya ke Ditjen MINERBA hingga diterbitkannya Izin usaha Pertambangan (IUP) atau banyak juga dikenal sebagai SKT Pertambangan. Klasifikasi Bidang & Sub bidang pertambangan terbagi menjadi 2, yaitu: 1. Kegiatan Inti 2. kegiatan Non Inti.
Informasi lebih Lanjut silahkan klik
Read More

















0813-8000-1718
7CA9D428